Berita Banjar, RANCAH POST – Satu orang warga Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kec/Kota Banjar berinisial S (29 tahun) dan satu orang warga Dusun/Desa Karangpawitan, Kec. Padaherang, Kab. Pangandaran berinisial Y (22 tahun), harus merasakan sakitnya ditembus timah panas lantaran melawan Tim Operasi Libas Polsek Banjar saat hendak dibekuk, Sabtu, 20 Juni 2015 sekitar pukul dua pagi.
Keduanya pada hari Jum’at, 19 Juni 2015, terlibat kasus pencurian di salah satu rumah warga bernama Yuyu Wahyudi (55 tahun), warga RT. 12 RW. 06, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kec/Kota Banjar, ketika penghuninya sedang melaksanakan shalat tarawih.
Dari penuturan Ipda Nur Rozi SE, selaku Panit Reskrim Polsek Banjar, kedua pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melawan Polisi saat hendak dilakukan penangkapan di salah satu rumah pelaku yang ada di Padaherang.
“Kedua pelaku mencoba melawan saat hendak dibekuk, penembakan kedua pelaku sudah Kami lakukan sesuai prosedur karena keduanya melawan saat hendak dibekuk,” papar Ipda Nur Rozi.
Dari penjelasan Ipda Nur Rozi SE, berhasil dibekuknya kedua pelaku setelah pihak Polsek Banjar melakukan olah TKP dan berhasil menemukan titik terang yang mengarah kepada dua pelaku yang belum lama keluar dari penjara ini.
Dalam menjalankan aksinya ini, kedua pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela kamar mandi rumah korban menggunakan linggis. Keduanya pun berhasil menggondol satu unit TV LED 32″, satu unit handphone “Cross”, satu unit speaker aktif dan radio tape. Korban pun mengalami kerugian Rp. 3.500.000,-.
Lebih lanjut, dari penuturan salah satu pelaku diketahui keduanya menjalankan aksinya lantaran sering dihina korban di depan orang banyak dan juga sering ditagih hutang.
“Saya mencuri lantaran sakit hati oleh korban,” ucap pelaku berinisial S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut para pelaku kini menginap di Hotel Prodeo Polsek Banjar. Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.