Berita Banjar, RANCAH POST – Dilihat dari penampilannya, pria ini nampak seperti seorang Ustadz. Tapi perbuatan yang dilakukannya sungguhlah jauh dari kata layak dan pantas disebut seorang Ustadz, hingga Polisi pun akhirnya membekuk AR alias Obet (42 tahun) Senin malam, (4/5/2015), warga Dusun Gunung Batu, Desa Kembangkuning, Kecamatan Kembang Kuning, Kabupaten Purwakarta lantaran melakukan penipuan kepada beberapa orang yang menggunakan jasanya untuk memperbanyak uang dengan instan di Kota Banjar.
Sebagaimana dilansir laman HR Online, ditangkapnya AR yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang ini berdasarkan laporan Ai (37 tahun), warga Pamarican kepada Polres Banjar yang mengaku telah tertipu oleh ulah AR yang mengaku mampu menggandakan uang miliknya. Ai pun mengakui kalau dirinya harus rela kehilangan uang Rp20 juta atas penipuan dukun klenik tersebut.
“Setelah adanya laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya kami berhasil menangkap AR di wilayah Doboku Kota Banjar dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1.9 juta dan uang palsu seratus ribuan senilai Rp2 juta,” ujar AKP Sohet, SH.MH., Kasat Reskrim Polres Banjar.
“Kami juga menyita barang bukti lain berupa paku bumi mainan, batu merah delima mainan, jenglot, dan buah rantai babi yang digunakan pelaku dalam melancarkan praktek kleniknya,” imbuh AKP Sohet.
Sementara itu, dari penuturan tersangka AR, dirinya selama di Kota Banjar membuka praktek penggandaan uang dengan menempati rumah milik temannya yang berada di Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegar Sari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
“Sudah enam bulan saya tinggal di Banjar, dan baru kali ini saja saya melakukan penipuan. Itu pun langsung diketahui Polisi,” tuturnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kini pihak kepolisian Resort Kota Banjar terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih dalam guna mengungkap kasus tersebut. Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.