Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Ditahan Selama 5 Bulan, Akhirnya Vanessa Angel Menghirup Udara Bebas
    Selebriti

    Ditahan Selama 5 Bulan, Akhirnya Vanessa Angel Menghirup Udara Bebas

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari1 Juli 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ditahan Selama 5 Bulan Akhirnya Vanessa Angel Menghirup Udara Bebas
    Ditahan Selama 5 Bulan Akhirnya Vanessa Angel Menghirup Udara Bebas

    Berita Selebriti, RANCAH POST – Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan lamanya, akhirnya Vanessa Angel bisa menghirup udara bebas.

    Tim kuasa hukum serta kerabat pun datang untuk menjemputnya di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

    Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB. Ia keluar dengan mengenakan baju putih sambil menebar senyum.

    “Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas”, ucap wanita berusia 27 tahun itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6).

    Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis dan sang tante Reni Setyawan datang lebih awal. Massa tahanan pemain FTV itu sebenarnya telah berakhir pada Sabtu (29/6) pukul 24.00 WIB. Akan tetapi mereka menunggu pagi untuk menjemput Vanessa.

    “Hari ini kami datang lebih awal. Harusnya semalam pukul 00.00 WIB sudah bisa dijemput”, kata Milano.

    Vanessa sendiri mulai ditahan terhitung sejak 30 Januari. Awalnya ia ditahan di Polda Jatim sebelum akhirnya ia dipindahkan ke Rutan Medaeng.

    Meski sudah bebas, namun Vanessa tidak langsung pulang ke Jakarta. Ia akan menikmati suasana Kota Pahlawan barang satu hari.

    Sebelumnya, Vanessa Angel divonis selama lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi.

    Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.

    BACA JUGA: Lebih Ringan dari Tuntutan, Vanessa Angel Dituntut 5 Bulan Penjara

    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses oleh khalayak.

    Selebriti Vanessa Angel
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.