Berita Selebriti, RANCAH POST – Artis Vanessa Angel divonis bersalah oleh hakim dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman selama 5 (lima) bulan penjara. Hal tersebut tertuang dalam putusan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6). Selain hukuman 5 bulan, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
“Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya.
Informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan”, ujar hakim.
Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih ringan sebanyak satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
BACA JUGA: Jalani Sidang Vonis Hari ini, Vanessa Angel Ingin Segera Kumpul Bareng Keluarga
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa Angel kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 bulan yang diterimanya dan tidak mengajukan banding.