RANCAH POST – Kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel hingga kini masih bergulir dan Vanessa pun telah melaksanakan sidang perdananya.
Rian Subroto, pria yang disebut-sebut sebagai penyewa jasa seks komersial Vanessa pun kini telah masuk dalam daftarpencarian orang (DPO) kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, mengatakan bahwa DPO Rian itu diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak 15 Maret 2019 lalu.
Rian sendiri diketahui sebagai pengusaha tambang asal Lumajang, Jawa Timur. Penetapan statusnya sebagai DPO pun muncul pertama kali dalam berkas perkara mucikari Endang Suhartini alias Siska. Nama tersebut juga muncul dalam dakwaan Vanessa Angel.
Meski masuk dalam DPO, namun Novan mengatakan bahwa hingga kini status Rian Subroto masih sebagai saksi.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa Rian tetap wajib hadir dalam persidangan karena dirinya terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Novan juga menyebut dasar hukum yang dipakai oleh pihak kepolisian untuk menetapkan Rian sebagai DPO adalah Pasal 24 KUHP, dimana saksi wajib untuk hadir dalam persidangan.
Di sisi lain pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik meminta agar pihak kejaksaan serta polisi sebaiknya tidak main-main dalam upaya menghadirkan Rian di persidangan.
Pasalnya dengan tidak jelasnya keberadaan Rian Subroto membuat nasib Vanessa dan para mucikari lain menjadi terkatung-katung.
Kata Abdul Malik, Vanessa dan para tersangka lainnya terancam tidak dapat merasakan keadilan atas kasus tersebut.
Abdul juga mengatakan jika Rian memang merupakan seorang DPO, seharusnya identitas pengusaha itu disebarluaskan ke publik.