RANCAH POST – Harapan Jessica Wongso untuk menghirup udara bebas sepertinya kandas sudah. Berkas kasus Mirna yang menjerat dirinya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Persidangan kasus Mirna, kasus perempuan cantik yang tewas usai menenggak kopi ini pun bakal segera digelar.
“Jessica Wongso sudah ditetapakan sebagai tersangka dan ditahan pada 30 Januari. Mendengar kabar ini pihak keluarga kaget dan syok, begitu juga dengan Jessica. Bagaimana tidak syok, ia sudah ditahan 20 hari, ditambah lagi 40 hari, ditambah lagi 30 hari, dan ditahan lagi selama 30 hari,” tutur Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Wongso.
Jessica Wongso sendiri bakal segera menempati Rumah Tahanan Pondok Bambu, rumah tahanan khusus perempuan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
Terkait kasus Mirna yang menyeret nama Jessica Wongso, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah adanya intervensi soal lengkapnya berkas-berkas menjelang usainya masa penahanan Jessica. Menurut kejaksaan, lengkapnya berkas-berkas tersebut tergantung kepada alat bukti yang ada.
“Kami tidak terkait dengan masa penahanan, tapi alat bukti,” ucap Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Diungkapkan oleh Waluyo, berkas dari penyidik ke kejaksaan yang bolak-balik ini dikarenakan belum terpenuhinya alat bukti. Namun sekarang, dipastikan oleh Waluyo, petunjuk dan alat bukti kasus Mirna ini telah terpenuhi.
Hanya saja, kejaksaan tidak mau menjelaskan alat bukti apa saja yang terpenuhi dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jessica tersebut. Setelah lengkap, kejaksaan akan meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti agar Jessica secepatnya bisa diadili di PN Jakarta Pusat.