RANCAH POST – Awal Februari 2016 lalu, Jessica Kumala Wongso melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (1/3) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Jessica Kumala Wongso nampaknya harus menelan pil pahit sekaligus gigit jari. Pasalnya, I Wayan Merta selaku hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, menolak gugatan yang dilayangkan pihak Jessica Kumala Wongso. Dalam persidangan tersebut, I Wayan Mertha menyatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakuakan oleh kepolisian sesuai prosedur dan sah.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil,” ucap I Wayan Mertha saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sebagaimana dikatakan I Wayan Mertha, mencekal Jessica Kumala Wongso dan meminta kepolisian untuk tetap menahannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, meski Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menerima putusan hakim, ia tetap menilai penahanan kliennya tersebut cacat hukum.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa gugatan yang dialamatkan ke Polsek Tanah Abang oleh Jessica Kumala Wongso merupakan salah sasaran dikarenakan Polsek Tanah Abang sama sekali tidak melakukan upaya hukum lantaran kasus meninggalnya Wayan Mirna setelah minum kopi yang dicampur sianida tersebut ditangani sepenuhnya oleh Polda Metro Jaya.