BERITA BANJAR, RANCAH POST – Jum’at (12/2) siang kemarin, aparat Resort Kriminal Kepolisian Sektor Langensari, Kota Banjar, berhasil mengamankan puluhan hingga ratusan liter miras jenis tuak yang tersimpan dalam puluhan drum dan jerigen di Dusun Sindang Asih, RT 02 RW 06, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Dari gudang tersebut, sebagaimana diungkap Ipda Yudi Ristianto, SH, Kanit Reskrim Polsek Langensari, Kota Banjar, diamankan 10 drum tuak yang berisi 200 liter tuak tiap drumnya. 70 jerigen tuak pada malam sebelumnya (11/2) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Langensari bersama dengan sebuah ormas.
“Selain barang bukti, kami juga mengamankan seorang warga, Jajang (46), yang bertugas sebagai penunggu gudang,” paparnya.
Dari hasil interogasi terhadap penunggu gudang, gudang tersebut digunakan untuk memfermentasi gula kelapa dengan campuran kayu manis. Jadi termasuk ke dalam miras jenis tuak.
Kasus ini terungkap, kata Yudi, berawal dari kecurigaan aparat dengan aktivitas pembelian nira kelapa yang kemudian dibuat menjadi tuak.
Sementara itu, Ketua FPI Kecamatan Langensari, Yudi, yang ikut dalam operasi tersebut menyatakan, gudang tuak itu sejak satu minggu yang lalu terus diawasi. Setelah cukup bukti, barulah dilakukan penggerebegan.
“Dalam penggerebegan tersebut, diamankan puluhan drum dan jerigen tuak,” katanya.
Awalnya, dari informasi yang berhasil dihimpun, tidak ada aktivitas mencurigakan dari gudang yang beroperasi sekitar satu bulan dan berada jauh dari pemukiman warga tersebut. Warga sempat terkecoh, rupanya gudang tersebut digunakan sebagai tempat pengolahan tuak hasil fermentasi nira kelapa.