RANCAH POST – Seorang ulama asal Arab Saudi, Abdulaziz al-Sheikh, mengeluarkan fatwa yang cukup kontroversial. Fatwa tersebut ia utarakan saat menjawab sebuah pertanyaan dari seorang penelepon melalui sebuah acara di televisi setempat.
Menurut Abdulaziz dalam fatwanya tersebut, catur merupakan ‘pekerjaan setan’ yang dapat membuang waktu, menghamburkan uang, dan menciptakan kebencian di antara orang yang memainkannya. Dalam hal ini, Abdulaziz mengacu pada ayat al-Qur’an yang melarang perbuatan yang dapat menyebabkan seseorang mabuk, menyembah berhala, perjudian, dan ramalan.
Fatwa Abdulaziz ini sendiri memunculkan perdebatan dan diperbincangkan publik, sebab seperti di negara-negara lainnya, catur pun dimainkan oleh hampir seluruh warga Arab Saudi.
Meski memunculkan perdebatan, tidak sedikit orang yang mendukung fatwa Abdulaziz ini. Alasannya, catur bersifat adiktif dan dapat menyebabkan seseorang lupa berdo’a dan mengingat Allah dalam kesehariannya.
Mewakili Asosiasi Catur Arab Saudi, Musa bin Thaily melalui akun Twitternya mengungkapkan bahwa permainan catur sama sekali tidak ada kaitannya dengan perjudian. Bahkan di Arab Saudi sendiri, asosiasi tersebut telah mengadakan 70 kali acara catur yang dalam salah satu fotonya nampak seorang anggota asosiasi catur berpose dengan seorang pangeran asal Uni Emirat.
Nigel Short, grandmaster catur asal Britania Raya, Inggris, ikut angkat bicara. Short menyayangkan fatwa ulama yang mengharamkan catur karena dinilai ada kaitannya dengan judi dan dapat membuang-buang waktu.
“Saya tidak menganggap catur menjadi ancaman bagi masyarakat. Hal ini bukan sesuatu yang bejat untuk moral korup,” ucapnya, Kamis, 21 Januari 2016.
Fatwa itu sendiri menjadi perhatian publik lantaran pada hari ini (22/1) di Mekah digelar pertandingan catur.
Sebelumnya, pada tahun 1979 selepas revolusi Iran, para ulama termasuk Ayatollah Ali al-Sistani mengharamkan permainan catur lantaran kerap digunakan sebagai bahan perjudian. Namun di masa kepemimpinan Ayatollah Ruhollah Khomeini pada tahun 1988, permainan asah otak ini diperbolehkan kembali.