RANCAH POST – Hari ini kaum buruh di seluruh Indonesia turun ke jalan memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional. Salah satunya adalah GBI (Gerakan Buruh Indonesia) yang mewadahi 3 konfederasi buruh, KSPSI, KSPI, dan KPBI.
Sedikitnya 95 ribu buruh yang tergabung dalam GBI, sebagaimana dikatakan Ilhamsyah, pemimpin kolektif KPBI (Konfederasi Pesatuan Buruh Indonesia), akan turun ke jalanan ibu kota memperingati May Day tahun ini.
Dalam aksi May Day itu, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menyampaikan 3 tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah tuntutan untuk mencabut PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP tersebut mengatur kenaikan upah berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata mencapai 10 persen tiap tahunnya. Dengan peraturan tersebt, kata Ilhamsyah, tidak sepadan dengan kebutuhan hidup yang terus merangkak naik tiap tahunnya.
“Naiknya upah buruh dipatok 10 persen tiap tahunnya, sedangkan naiknya harga berbagai kebutuhan bisa lebih dari itu. Dengan adanya peraturan nomor 78 tersebut, hak politik kami dikebiri untuk ikut dalam menentukan naiknya upah,” ucapnya, Sabtu (30/4/2016).
Tuntutan lainnya adalah agar pemerintah menghentikan upaya kriminalisasi terhadap buruh. Salah satunya adalah penangkapan terhadap 26 buruh yang melakukan aksi di Istana Negara 30 Oktober 2015 silam. Kasus yang sama juga terjadi di Jawa Timur, 2 buruh dijebloskan ke jeruji besi lantaran dituduh melakukan pencemaran nama baik saat melaksanakan aksi. Sementara itu, tuntutan lainnya yang masih sama dengan tuntutan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni penghapusan outsourcing dan siste kerja kontrak.