Berita Banjar, RANCAH POST – Tiga orang asal Kec. Rancah yang salah satunya adalah mahasiswa salah satu Universitas ternama di Ciamis, pada hari Kamis, 9 April 2015 berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba sekitar pukul 10.30 WIB di Terminal Bus Banjar, mereka adalah An (25 tahun), Dk (45 tahun) dan Her (37 tahun).
Tidak tanggung-tanggung mereka kedapatan membawa 2.000 butir pil dextro yang tersimpan dalam sebuah tas yang rencananya barang haram tersebut akan mereka edarkan di Kota Banjar.
Her, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa selain di Banjar mereka juga mengedarkan pil dextro tersebut kepada kalangan pelajar yang ada di Ciamis. Adapun motif dirinya mengedarkan pil dextro tersebut adalah alasan ekonomi, karena selama ini penghasilannya membuka warung tidaklah mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
“Pil ini saya edarkan untuk menambah penghasilan, usaha dari warung tidak cukup,” ujarnya.
Wakapolresta Banjar, Kompol Heryanto, SE mengungkapkan bahwa berhasilnya jajaran mereka menangkap ketiga pelaku tersebut adalah berkat adanya laporan dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sampai mengetahui siapa Bandar obat tersebut, kami juga sedang memburu salah satu tersangka berinisial En yang masuk dalam DPO,” tambah Heryanto.
Heryanto menambahkan, dalam Undang-undang Kesehatan disebutkan bahwa pil tersebut tidak boleh diperjualbelikan karena dapat mengakibatkan kesadaran seseorang menurun.
Kini ketiga pelaku yang meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Banjar tersebut dikenai pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara. Demikian sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.