Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati dan Harus Bayar Restitusi
    Berita Nasional

    Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati dan Harus Bayar Restitusi

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa4 April 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati dan Harus Bayar Restitusi
    Herry Wirawan. (IST/Detik)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis mati terhadap Herry yang sebelumnya ia divonis hukuman penjara seumur hidup

    Selain itu, dalam putusan banding tersebut Herry wajib membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap para korbannya.

    Biaya restitusi itu diketahui mencapai Rp 300 juta lebih dan setiap korban akan mendapat restitusi dengan nominal yang bereda-beda.

    Dalam putusan itu, hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro menganulir putusan yang sebelumnya Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

    Melansir Detikcom, sebelumnya diketahui dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan jika pembayaran restitusi dibebakan kepada negara. Akan tetapi, hakim PT Bandung tak sepakat akan hal itu.

    Hakim menjelaskan ada 4 elemen utama dari restitusi, di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Menurut hakim, dibebankannya pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

    Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku.

    Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun dalam vonis, hakim memvonis sang predator seks itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.

    Pasalnya, diyakini hukuman mati adalah hukuman yang patut diberikan atas aksi bejat Herry terhadap belasan anak didiknya. Ditingkat banding, hukuman yang harus dijalani Herry Wirawan diperberat, ia divonis hukuman mati.

    BACA JUGA: Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

    “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

    Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

    Herry Wirawan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.