Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
    Berita Nasional

    Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa15 Februari 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
    Herry Wirawan. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakum Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Selasa, 15 Februari 2022.

    Herry dinilai terbukti bersalah telah menyetubuhi belasan santri hingga beberapa ada yang hamil dan melahirkan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan) oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

    Dilansir dari CNN Indonesia, Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sebenarnya vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati atas perbuatan bejatnya.

    Tak hanya itu, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap Herry, lalu hukuman pidana sebesar Rp 500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban sebanyak Rp 330 juta.

    Jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry, mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

    Sementara itu, Herry Wirawan sendiri telah mengakui setiap perbuatan bejatnya terhadap para anak didiknya. Ia berdalih khilaf karena telah menyetubuhi mereka sampai ada yang hamil dan melahirkan.

    Ia pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Menurutnya, sebagai seorang ayah ia harus mengurus dan membesarkan anak-anaknya. Mengingat Herry yang merupakan guru ngaji itu mempunyai 1 istri dan 3 anak.

    Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya itu menjadi perhatan publik. Pasalnya, para korban masih dibawah umur yang rata-rata berusia 13-17 tahun.

    Herry Wirawan diketahui merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan terungkap bahwa Herry merudapaksa para santriwatinya dalam kurun waktu tahun 2016-2021.

    Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban. Mirisnya, oleh Herry bayi-bayi tersebut digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan. Ia mengklaim bayi-bayi itu adalah anak yatim piatu.

    BACA JUGA: Kronologi Terbongkarnya Kasus Herry Wirawan, Guru yang Perkosa 12 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan

    Selain itu, Herry juga melakukan kejahatan-kejahatan lain seperti mengambil dana program Indonesia pintar, menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

    Herry Wirawan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.