Berita Nasional, RANCAH POST – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakum Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Selasa, 15 Februari 2022.
Herry dinilai terbukti bersalah telah menyetubuhi belasan santri hingga beberapa ada yang hamil dan melahirkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan) oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dilansir dari CNN Indonesia, Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebenarnya vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati atas perbuatan bejatnya.
Tak hanya itu, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap Herry, lalu hukuman pidana sebesar Rp 500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban sebanyak Rp 330 juta.
Jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry, mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Sementara itu, Herry Wirawan sendiri telah mengakui setiap perbuatan bejatnya terhadap para anak didiknya. Ia berdalih khilaf karena telah menyetubuhi mereka sampai ada yang hamil dan melahirkan.
Ia pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Menurutnya, sebagai seorang ayah ia harus mengurus dan membesarkan anak-anaknya. Mengingat Herry yang merupakan guru ngaji itu mempunyai 1 istri dan 3 anak.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya itu menjadi perhatan publik. Pasalnya, para korban masih dibawah umur yang rata-rata berusia 13-17 tahun.
Herry Wirawan diketahui merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan terungkap bahwa Herry merudapaksa para santriwatinya dalam kurun waktu tahun 2016-2021.
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban. Mirisnya, oleh Herry bayi-bayi tersebut digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan. Ia mengklaim bayi-bayi itu adalah anak yatim piatu.
Selain itu, Herry juga melakukan kejahatan-kejahatan lain seperti mengambil dana program Indonesia pintar, menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.