Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang guru pesantren di Bandung Jawa Barat, Herry Wirawan (36) perkosa 12 santriwati hingga beberapa dari mereka hamil dan melahirkan.
Kasus ini pun menjadi buah bibir dan banyak masyarakat yang dibuat geram dengan aksi bejat Herry kepada para santriwati di pesantren TM, di Cibiru, Kota Bandung.
Mirisnya lagi, aksi tersebut diketahui dilakukan oleh Herry pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Bahkan menurut informasi yang beredar, satu korban ada yang sudah melahirkan dua anak.
Melansir Merdeka.com, aparat kepolisian membeberkan kronologi terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren, Herry Wirawan.
Awalnya Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021 terkait dengan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Dari situ, aparat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara yang sudah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan.
Akan tetapi, soal dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Herry, polisi masih menunggu laporan dan pengaduan.
Pihak kepolisian menjelaskan, meski tidak mengungkap kasus ini ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial korban, proses hukum kasus yang menjerat Herry Wirawan tetap berjalan.
Hingga akhirnya saat perisdangan dimulai pada 17 November 2021, kasus ini pun mulai terbongkar dan ramai diperbincangkan.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan ini pun viral hingga menjadi trending di berbagai platform media sosial.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta persidangan, bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh korban Herry diakui sebagai anak yatim piatu.
Mirisnya, mereka dieksploitasi oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Meski begitu, polisi belum menyelidiki kasus dugaan eksploitasi ini. Hal itu karena polisi saat ini sedang fokus pada kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Disebutkan bahwa pelaku diduga mengeksploitasi anak-anak yang dilahirkan korban sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Menurut keterangan salah satu saksi, Pondok Pesantren tersebut mendapat dana BOS, namun penggunaannya tidak jelas dan para korban dipaksa serta dipekerjakan sebagai kuli bangunan ketika membangun pesantren di daerah Cibiru, Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: 7 Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Saat ini Herry Wirawan sudah ditangkap dan berpotensi dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.