Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kronologi Terbongkarnya Kasus Herry Wirawan, Guru yang Perkosa 12 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan
    Berita Nasional

    Kronologi Terbongkarnya Kasus Herry Wirawan, Guru yang Perkosa 12 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 Desember 20210
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kronologi Terbongkarnya Kasus Herry Wirawan Guru yang Perkosa 12 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan
    Herry Wirawan. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang guru pesantren di Bandung Jawa Barat, Herry Wirawan (36) perkosa 12 santriwati hingga beberapa dari mereka hamil dan melahirkan.

    Kasus ini pun menjadi buah bibir dan banyak masyarakat yang dibuat geram dengan aksi bejat Herry kepada para santriwati di pesantren TM, di Cibiru, Kota Bandung.

    Mirisnya lagi, aksi tersebut diketahui dilakukan oleh Herry pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Bahkan menurut informasi yang beredar, satu korban ada yang sudah melahirkan dua anak.

    Melansir Merdeka.com, aparat kepolisian membeberkan kronologi terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren, Herry Wirawan.

    Awalnya Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021 terkait dengan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

    Dari situ, aparat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara yang sudah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan.

    Akan tetapi, soal dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Herry, polisi masih menunggu laporan dan pengaduan.

    Pihak kepolisian menjelaskan, meski tidak mengungkap kasus ini ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial korban, proses hukum kasus yang menjerat Herry Wirawan tetap berjalan.

    Hingga  akhirnya saat perisdangan dimulai pada 17 November 2021, kasus ini pun mulai terbongkar dan ramai diperbincangkan.

    Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan ini pun viral hingga menjadi trending di berbagai platform media sosial.

    Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta persidangan, bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh korban Herry diakui sebagai anak yatim piatu.

    Mirisnya, mereka dieksploitasi oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Meski begitu, polisi belum menyelidiki kasus dugaan eksploitasi ini. Hal itu karena polisi saat ini sedang fokus pada kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry.

    Disebutkan bahwa pelaku diduga mengeksploitasi anak-anak yang dilahirkan korban sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

    Menurut keterangan salah satu saksi, Pondok Pesantren tersebut mendapat dana BOS, namun penggunaannya tidak jelas dan para korban dipaksa serta dipekerjakan sebagai kuli bangunan ketika membangun pesantren di daerah Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

    BACA JUGA: 7 Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

    Saat ini Herry Wirawan sudah ditangkap dan berpotensi dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

    Herry Wirawan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.