Berita Nasional, RANCAH POST – Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial.
Penetapan ketujuh orang tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pad 23 November 2021. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan anak panti asuhan ini.
Menurutnya, dari sepuluh orang saksi, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kejadian itu.
“Dari 10 orang yang kita amankan, 7 orang anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan ini sesuai peranan masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kita amankan,” kata Tinton.
Tinton pun mengungkapkan dari tujuh tersangka, satu di antaranya adalah pelaku yang merudapaksa korban yang masih berusia 13 tahun.
Dari tujuh orang tersangka, lanjut Tinton, saat ini hanya enam orang anak yang ditahan di sel tahanan anak Polresta malang Kota. Sedangkan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena usianya di bawah 14 tahun.
Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya telah ditangkap, dikembalikan ke pihak orang tua dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini.
“Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ucap Tinton.
Tinton menjelaskan tujuh orang yang ditetapkan sebaga tersangka, masing-masing mempunyai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu.
Ada yang berperan melakukan persetubuhan, lalu ada yang memukul, menendang, menyuruh, hingga memvideokan kejadian. Kini para tersangka akan ditahan kurang lebih selama 15 hari.
“Kita melakukan penanganan selama 15 hari. Kita upayakan, dan tetap berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukumnya,” ungkapnya lagi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti pakaian yang dipakai korban dan pelaku, handphone yang digunakan merekam, dan video penganiayaan.
“Barang bukti yang disita pertama adalah pakaian-pakaian daripada pelaku, pakaian-pakaian korban, handphone, dan video,” ungkapnya.
Mengenai kondisi korban, ungkap Tinton, saat ini kondisinya sudah mulai membaik karena didampingi oleh petugas. Meski begitu, masih dalam tahap pemulihan dan belum pulih 100%.
Enam tersangka dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
BACA JUGA: Viral Anak Panti Asuhan di Malang Dianiaya Ramai-ramai, Diduga Juga Jadi Korban Pemerkosaan
Sedangkan, satu tersangka yang melakukan persetubuhan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.