Berita Selebriti, RANCAH POST – Publik kembali digegerkan dengan kasus penyalagunaan narkoba yang melibatkan selebriti Tanah Air. Kali ini, seorang penyanyi dangdut wanita inisial VU ditangkap terkait kasus narkoba.
Banyak yang penasaran dengan siapa sebenarnya penyanyi dangdut inisial VU yang ditangkap kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan karena narkoba itu.
Dan ternyata sosok inisial VU itu adalah Velline Chu (40). Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Dalam penangkapan Velline Chu, polisi juga berhasil membekuk suaminya, BH (34).
“Adapun para tersangka pertama Budi Harianto, BH, laki-laki umur 34 tahun. Kedua Velline Chu nama entertainment-nya, perempuan berusia 40 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Keduanya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi pada Sabtu 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00.
“Kasus ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian, kejadiannya pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB,” paparnya.
Dari hasil tes urin, lanjut Zulpan, keduanya terbukti positif mengonsumi narkotika jenis sabu. Selain itu, ketika diperiksa keduanya juga telah mengakui memakai barang haram itu.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu klip sabtu dengan berat bruto 0,08 gram, bong kaca, pipet kaca, bong plastik, dan ponsel.
BACA JUGA: Heboh Artis Inisial RN Ditangkap Karena Narkoba, Ternyata Rizky Nazar
Atas perbuatannya, Velline Chu dan suaminya, BH dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.