Berita Selebriti, RANCAH POST – Jagat hiburan Tanah Air kembali heboh dengan ditangkapnya Vokalis Band Kapten, Ahmad Zaki tekait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ahmad Zaki ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung di kontrakan Jalan Cikondang No. 17 A Rt. 005/020 Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Januar 2021 malam.
Tak hanya sendirian, Zaki pun diamankan bersama seorang pria bernama Supriyatno alias Nono.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu, dan ponsel.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari warga yang menginformasikannya pada polisi terkait adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kemudian, polisi pun mengamankan AZ dn SP di kontrakan AZ. Saat diperiksa penyidik, Ahmad Zaki mengatakan bahwa barang itu diperoleh dari pria berinisial MG.
Ia membeli barang tersebut dengan harga Rp250.000, dan uang tersebut diberikan secara ditransfer. Saat keduanya melakukan tes urin, diketahui hasilnya positif memakai sabu.
Selain itu, Vokalis Band Kapten itu mengaku menggunakan sabu sejak 2015 dan sempat berhenti pada taun 2018, lalu kembali mengkonsumsi di awal tahun 2020.
“Awal 2020 saya kembali mengunakan karena banyak kegiatan saya terhenti karena pandemi, jadi saya terjerumus lagi,” katanya.
Zaki pun mengaku motivasinya memakai sabu untuk mengisi kekosongan, di tengah pandemi Covid-19 ini memang kegiatannya sebagai musisi cukup sepi.
“Sebenarnya mengisi kekosongan, enggak ada kesibukan karena pandemi,” ucapnya.
Ia pun membantah memakai sabu-sabu untuk kegiatannya saat main musik.
BACA JUGA: Ditangkap Karena Narkoba, Ini Hasil Tes Urine Millen Cyrus
Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.