Berita Nasional, RANCAH POST – Publik kembali dibuat heboh dengan skandal prostitusi online yang melibatkan PA (23), yang diketahui merupakan finalis Putri Pariwisata 2016.
Wanita berinisial PA yang ikut diamankan petugas dari kamar hotel Kota Batu, Jawa Timur terkait prostitusi online itu adalah Putri Amelia.
Dalam penggerebekan itu juga turut diamankan pria berinisial AF, warga Bekasi, Jakarta, sebagai pemakai jasa prostitusi dan seorang mucikari berinisial J.
Terkait hal tersebut terduga pelaku prostitusi online Putri Amelia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, sahabat, kerabat dan teman-temannya karena berita dirinya diamankan oleh pihak kepolisian telah tersebar luas.
Putri juga memberikan klarifikasi soal kabar yang berkembang bahwa dirinya merupakan mantan finalis Putri Indonesia.
“Saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, saya tidak pernah mengikuti bahkan bagian dari Putri Indonesia. Dan beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant,” tutur Putri di Polda Jawa Timur, Minggu dini hari, 27 Oktober 2019.
Putri menyebut, jika ia bekerja sewajarnya di beberapa perusahaan, punya project, bisnis bersama rekan-rekannya dan freelance.
Karena hal tersebut, Putri juga menyampaikan permohohonan maaf terhadap sejumlah pihak yang namanya ikut tercoreng.
Kini, Ditreskrimum Polda Jatim telah membebaskan PA, perempuan asal Balikpapan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban pada Minggu (27/10/2019) kemarin.
Termasuk pria yang terlibat dalam skandal yang diketahui sebagai penyewa jasa dan juga seorang sopir pria yang sejak awal diduga memang tidak mengetahui apapun soal skandal prostitusi online tersebut.
Namun, Ditreskrimum Polda Jatim mewajibkan ketiganya melapor setiap dua kali dalam sepekan.
Pada Sabtu (26/10/2019), pemeriksaan terhadap PA sudah selesai dilaksanakan dan pihak kepolisian juga berusaha untuk memfasilitasi proses kepulangannya ke Jakarta.
Aldy mengungkap jika keputusan tersebut dibuat usai menimbang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan yang terbilang kooperatif.
“Tadi malam, karena memang waktunya 1×24 jam dan yang bersangkutan kooperatif slama menjalani proses pemeriksaan,” tuturnya.
Aldy juga turut mengatakan, Senin (28/10/2019), Ditreskrimum Polda Jatim akan merilis status tersangka sang mucikari, J terkait skandal prostitusi online yang dijalankannya.
Ia turut menyampaikan semua hal perihal sosok J yang tak hanya kedapatan menjalankan praktik prostitusi online. Namun ternyata, sosok J juga terbukti memakai narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Ditahan
Terkait motif, jumlah tarif, rekam jejak dan jaringan praktik tersebut akan diungkap J secara langsung.