RANCAH POST – Pihak Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur kini telah resmi menahan Vanessa Angel alias VA, sebagai tersangka kasus dugaan pendistribusian foto serta video asusila pada Rabu (30/1).
Selain karena alasan abjektif, penyidik beralasan Vanessa tidak kooperatif dan dimungkinkan menghilangkan barang bukti sehingga berpotensi menganggu proses penyidikan.
Kepala Bidang HUbungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Manegara, menyampaikan dua alasan tentang penahanan Vanessa.
Yang pertama, syarat objektif, yakni ancaman hukuman sebagaimana yang tertera dalam pasal yang dijeratkan kepada tersangka telah terpenuhi.
Yang kedua adalah alasan subjektif, dimana Vanessa Angel menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Hingga kini Vanessa masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di gedung Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Wanita 27 tahun itu disangka aktif dalam mendistribusikan dan mentransmisikan foto serta video asusila kepada mucikarinya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Sebelumnya, Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa, mengatakan bahwa kliennya itu bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Jatim.
Jika pun pada saat pemanggilan waktu itu yang bersangkutan tidak hadir, hal itu karena kliennya sedang sakit.
Diketahui, Vanessa diamankan polisi saat bertransaksi seksual dengan seorang pria di kamar salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, awal Januari lalu.
Pria yang mengencaninya itu disebut-sebut seorang pengusaha berinisial R. Ia diduga mengencani Vanessa lewat perantara mucikari dengan tarif Rp 80 juta.
Kasus itu pun telah menjerat lima orang tersangka, yang terdiri dari empat mucikari berinisial F, TN, ES, dan W.
BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka Prostitusi Online, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Vanessa Angel sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga aktif mendistribusikan dan mentransmisikan foto atau video asusila kepada sang mucikari.