Berita Selebriti, RANCAH POST – Selain vonis hukuman selama 9 tahun penjara, Steve Emmanuel juga kena denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Steve mengaku tidak tahu bagaimana cara untuk membayar denda sebesar itu.
“Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa”, ucap Karenina sang adik saat ditemui.
Menurut Karenina, ia dan juga keluarganya bukan keberatan atau tidak ingin membayar, tapi karena memang tak punya cukup uang.
Steve Emmanuel sendiri dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami dari Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram yang membuatnya harus mendekam di penjara.
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Bakal Ungkap Artis Bandar Narkoba
Berkait denda sebesar Rp 1 miliar itu, majelis hakim pun memberikan keringanan bilamana Steve tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan tambahan masa tahanan selama tiga bulan penjara.