Berita Selebriti, RANCAH POST – Aktor Steve Emmanuel berencana akan memberkan siapa pemilik kokain seberat 92,04 gram yang disita oleh polisi saat penangkapannya.
Hal tersebut dilakukan untuk upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan sebagai tanggapan atas keputusan persidangan.
Kuasa hukum Steve pun sempat menyebut barang haram itu adalah milik seorang artis yang kini masih ditutupi oleh kliennya.
“Saatnya Steve harus memastikan pemilik barang 92,04 gram itu siapa. Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?”, ujarnya
Demi langkah hukum selanjutnya yang dapat meringankan hukuman, Steve Emmanuel pun siap membeberkan siapa pemilik barang haram itu.
Steve selama ini menutupi siapa pemiliknya lantaran merasa tidak mau merugikan pihak lain. Pihak Steve bakal mengupayakan langkah hukum paling efektif.
Salah satunya Steve berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kuasa Hukum Steve, Firman Candra mengupayakan kliennya supaya bisa direhabilitasi bukan menjalankan hukuman selama 9 tahun penjara.
Langkah itu berdasarkan pertimbangan kondisi psikis Steve Emmanuel. Steve cenderung depresi hingga hampir melakukan upaya bunuh diri.
Keluarga pun takut Steve akan melakukan tindakan bunuh diri yang mengakibatkan nyawanya melayang karena depresi.
Sebelumnya Steve ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu.
Ia ditangkap dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.
Aktor berusia 35 tahun itu divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram itu.
Steve pun terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Lolos dari Hukuman Mati, Steve Emmanuel Dijerat 13 Tahun Penjara
Vonis untuk Steve Emmanuel itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman selama 13 tahun penjara.