Berita Selebriti, RANCAH POST – Seperti yang kita ketahui, pelawak Qomar beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 miliknya.
Dan pada Selasa (25/6) kemarin Polres Brebes membebaskan anggota grup lawak Empat Sekawan itu karena alasan kesehatan.
Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan, kalau kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Pembebasan pelawak Qomar itu berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya supaya tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena yang bersangkutan memiliki penyakit asma.
Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Qomar diketahui memang cukup tinggi dan juga mengidap asma.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho pun membenarkan bahwa Qomar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim dokter yang memeriksanya. Dari hasil pemeriksaan itu Qomar mengalami tekanan darah tinggi.
Walau begitu, proses hukum Qomar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan. Bahkan, Polres Brebes akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi
Kasus Pelawak Qomar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.