Berita Selebriti, RANCAH POST – Kabar mengejutkan datang dari pelawak kondang yang juga politisi, Nurul Qomar. Lama tak muncul, ia dikabarkan ditahan polisi.
Pria 59 tahun itu ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, karena tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Qomar sejak Senin malam.
Tersangka pun dijemput paksa karena sudah beberapa kali dipanggil ia tidak datang juga ke kantor polisi.
Masih menurut Kasat Reskrim, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Mantan anggota DPR RI itu disangka memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor”, ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh Nurul Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
BACA JUGA: Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Kondisi Aktor Senior Urip Arpan Memprihatinkan
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi itu dinilai telah melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.