RANCAH POST – Agung Saudaga alias Agung Saga, yang merupakan artis FTV ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Penangkapan Agung sendiri berawal dari adanya informasi yang masuk ke polisi pada akhir Maret lalu, mengenai adanya narkotika di kawasan Jakarta Selatan.
Tak sendiri, Agung ditangkap di Depan Circle K, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/4) pukul 02.00 WIB bersama pelaku lain, Harry Nugraha yang merupakan seorang event organizer (EO).
Modus yang digunakan Agung Saga saat membeli narkoba pun tergolong cukup unik karena barang haram tersebut ditempel dan diisolasi di tiang listrik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa barang tersebut diisolasi di tiang listrik di depan toko furnitur di Bogor, Jawa Barat. Keduanya pun diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah dicari tahu oleh pihak kepolisian pada Selasa (9/4) dini hari, pelaku pun kembali melakukan transaksi di wilayah Bogor.
Dalam perjalanan kembali ke Jakarta, kedua pelaku ini sempat memakai narkoba di rest area kilometer 58. Selanjutnya, mereka pun berhenti di wilayah Petogogan, Jakarta Selatan sampai akhirnya ditangkap polisi.
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan tiga klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas keduanya. Dua klip berada di tas Agung Saga dan satu klip lagi berada di tas Harry Nugraha.
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya membeli narkoba seharga Rp 1,1 juta. Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Agung dan Harry beralasan menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina. Selain sebagai sebagai artis FTV, Agung juga bekerja sebagai disc jockey (DJ).
BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Artis FTV Agung Saga Ditangkap Polisi
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya pun sudah menggunakan narkoba selama empat tahun terakhir ini sejak 2015.