RANCAH POST – Beberapa waktu lalu publik tanah air digegerkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan seorang WNA asal Cina mempunyai KTP.
Dilihat sekilas, KTP elektronik WNA hampir sama dengan e-KTP milik warga negara Indonesia. Meski demikian, ada beberapa hal yang membedakannya.
Untuk membedakan e-KTP WNA dan e-KTP WNI, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan.
Menurut Zudan, yang membedakan dari kedua KTP elektronik tersebut ada pada rincian data identitas.
“Tampilan KTP-nya sama, warna biru. Background fotonya biru atau merah,” tutur Zudan, Rabu (27/2/2019).
Masih dikatakan Zudan, perbedaannya adalah KTP milik WNA itu tidak berlaku seumur hidup. Ini berbeda dengan KTP terbaru milik penduduk Indonesia yang berlaku seumur hidup.
“Status pekerjaan ditulis menggunakan bahasa Inggris, status pernikahan juga sama. Kemudian untuk kewarganegaraannya ditulis sebagaimana asal negaranya,” ungkap Zudan.
Adanya WNA punya KTP ditanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kata Tjahjo, WNA punya e-KTP melalui proses yang panjang dan selektif.
“Seperti di Bali itu kan banyak WNA punya KTP. Bisa, tapi prosesnya panjang,” kata Tjahjo.
Pemerintah, lanjut Tjahjo, sangat selektif dalam memberikan Kartu Tanda Penduduk terhadap warga negara asing.
“Prosesnya sangat selektif, harus terdata sebagaimana tertera dalam KK, RT dan RW harus jelas, dari pihak kelurahan hingga kecamatan harus mengetahuinya. Kalau alamatnya tak jelas, tak mungkin bisa memperoleh KTP begitu saja,” papar Tjahjo.
Tjahjo menduga WNA miliki KTP itu karena menikah dan menetap di Indonesia. “Ada kasus yang juga pernah terjadi, kemungkinan dia menikah dengan warga Indonesia,” imbuh Tjahjo.
Untuk diketahui, kepemilikan KTP bagi WNA sudah diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Mendagri Soal KTP Palsu Berwajah Sama
Dalam pasal tersebut, WNA yang telah mempunyai izin tinggal tetap dan sudah berusia di atas 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah diharuskan mempunya e-KTP.