RANCAH POST – Artis Steve Emmanuel menjadi tersangka atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram yang diselundupkannya dari Belanda.
Karena itu mantan kekasih Andi Soraya ini dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
AKBP Erick Frendriz, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
Kalau pun tidak menjalani hukuman mati, Erick mengatakan Steve Emmanuel bisa dipenjara minil 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Steve sendiri ditangkap di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Kelurahan Pela Mampang, kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) malam.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Penangkapan Steve sendiri bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan penuturannya, Steve Emmanuel membawa kokain itu dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018 lalu.
BACA JUGA: Konsumsi Kokain Sejak Tahun 2008, Artis Steve Emmanuel Ditangkap Polisi
Awalnya kokain itu beratnya 100 gram namun sudah ia konsumsi hingga tinggal 92,04 gram. Steve sendiri mengaku mengonsumsi barang haram itu sejak tahun 2008.