BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Sebuah rumah yang berada di Kelurahan Nagarawangi digerebek petugas dari BNN dan BNN Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, di rumah tersebut terdapat rental penyediaan alat dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Irjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan Narkoba BNN menyebutkan, penggerebekan rumah rental narkoba di Tasikmalaya itu berlangsung pada 25 Agustus silam sekitar pukul 01.00 WIB.
Diterangkan Arman, lokasi penyewaan alat-alat dan sabu-sabu itu berada di kamar yang berada di lantai 2 rumah tersebut.
“Pemilik rumah atas nama Yoga diamankan dalam perisitiwa itu. Yoda diketahui sebagai mantan PNS yang dicopot karena tersandung tindak kriminal,” tutur Arman, Rabu (12/9/2018), sebagaimana dilansir JPNN.
Bersama dengan mantan PNS di Tasikmalaya penyedia narkoba itu, diamankan pula tiga orang pelanggan yang sedang mengkonsumsi narkoba.
Dari lokasi rental narkoba di Tasikamalaya Jawa Barat itu, lanjut Arman, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti bong, timbangan digital, sabu 3,89 gram, dan uang Rp35 juta.
Bagi pelanggan yang ingin mengkonsumsi narkoba, di rumah itu disediakan alat-alat dan sabu yang hanya digunakan di tempat.
“Untuk empat kali hisap, pelanggan membayar Rp100 ribu yang pembayarannya dilakukan di muka,” ujar Arman.
Masih dikatakan Arman, rumah rental narkoba di Tasikamalaya itu sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan buka 24 jam.
Untuk narkobanya, diduga didapat dari seorang yang mendekam di penjara.
BACA JUGA: Gerebek Rumah Pemilik Modal, BNN Amankan 5535 Pil PCC di Tasikmalaya
“Berdasarkan keterangan Yoga, sabu itu diperolehnya dari napi yang menghuni Lapas Jelekong Bandung bernama Aep Syaifudin,” tandas Arman.