RANCAH POST – Desakan agar Presiden Shavkat Mirziyoyev mencabut larangan berjilbab rupanya berujung pahit bagi seorang imam masjid di Uzbekistan.
Imam masjid bernama Fazliddin Parpiyev itu dipecat oleh dewan muslim yang berada di negara tersebut.
Meski pemerintah Uzbekistan telah melakukan reformasi kebebasan beragama, Parpiyev menilai umat Muslim di negara itu masih tertindas.
Bukan hanya atribut keagamaan seperti jilbab yang dilarang di negara mayoritas Muslim itu, namun juga larangan memelihara janggut bagi pria Muslim.
Karena larangan yang tak kunjung dicabut itulah yang akhirnya membuat Fazliddin Parpiyev, imam masjid Omina di Tashkent, melontarkan kritikan dalam video yang diunggah ke media sosial.
Video yang ditujukan kepada Presiden Mirziyoyev itu dipublikasikan Parpiyev satu pekan yang lalu.
Melalui media sosial pula imam masjid Uzbekistan itu menceritakan bahwa dirinya dipecat dari posisinya oleh dewan muslim yang memang memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Bahkan sebagian rekan Parpiyev yang juga ulama meminta dirinya untuk mencabut pernyataan yang dilontarkannya beberapa waktu lalu itu.
“Saya tidak menyesal dengan apa yang saya katakan pada video. Namun telepon seluler saya diambil oleh ayah saya yang memberikan alasan bahwa ia juga berada dalam tekanan,” ujar Parpiyev, Senin (10/9/2018).
Larangan serupa juga berlaku di Denmark, Muslimah yang mengenakan cadar di tempat umum akan dijatuhi denda.
Dalam peraturannya, pemerintah Denmark memang tidak secara khusus menyebutkan niqab atau burkan, namun seorang yang menyembunyikan wajahnya di tempat umum akan dikenai sanksi.
Kendati demikian, tidak semua warga Denmark menyetujuinya. “Saya tidak akan membukanya. Kalaupun harus dilepas, itu harus atas kemauan saya sendiri,” tutur Muslimah bernama Sabina.
BACA JUGA: Denmark Resmi Berlakukan Larangan Cadar di Tempat Umum, Wanita Ini Didenda Rp2,3 Juta
Menurut Human Right Watchs, larangan penggunaan cadar di tempat umum merupakan aturan yang membahayakan sekaligus diskriminatif.