RANCAH POST – Setelah peraturan larangan penggunaan cadar di tempat umum resmi diberlakukan pada 1 Agustus oleh pemerintah Denmark, seorang wanita dikenai sanksi.
Wanita berusia 28 tahun itu dikenai sanksi setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan wanita lain yang memaksa ingin melepas cadarnya di salah satu pusat perbelanjaan.
Setelah melihat rekaman kamera pengawas, kedua wanita itu didenda lantaran mengganggu ketertiban umum.
Namun kepada wanita yang bercadar, polisi juga memberitahukan bahwa dirinya akan didenda lantaran tidak mau melepas niqabnya.
Bersikeras tak mau melepas niqabnya, wanita itu pun kemudian dijatuhi denda sebesar 1000 krone atau setara dengan Rp2,3 juta.
Dalam aturan yang disetujui parlemen Denmark memang tidak disebutkan secara khusus niqab dan burka. Namun, siapa saja warga Denmark yang menyembunyikan wajahnya di tempat umum akan dikenai sanksi.
Kebijakan itu kemudian memicu aksi demonstrasi dari perempuan yang mengenakan cadar, mereka berkumpul di Kopenhagen untuk menolak aturan tersebut.
“Saya tidak akan melepas penutup muka yang saya kenakan, kalau pun itu harus dilepas, itu harus sesuai dengan keinginan dan keyakinan sendiri,” ujar Muslimah bernama Sabina.
Menurut Human Rights Watch, larangan cadar di tempat umum tersebut merupakan aturan yang diskriminatif dan ‘membahayakan’.
Adalah Prancis, negara di Eropa yang pertama kali memberlakukan larangan penggunaan cadar di tempat umum. Peraturan itu sudah diberlakukan semenjak tahun 2011 silam.
Dalam peraturannya, wanita warga Prancis atau warga asing akan dihentikan polisi dan dikenai denda jika menggunakan kerudung yang menutup seluruh wajah kecuali mata di taman atau jalan raya.
BACA JUGA: VIRAL Perempuan Bercadar Jadi DJ, Netizen Perang Komentar
Adapun bagi perempuan yang tetap memaksa ingin memakai burka atau cadar, mereka diancam dengan hukuman hingga 2 tahun penjara.