RANCAH POST – Gugatan praperadilan atas kasus video mesum yang melibatkan artis Tanah Air, Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Florensia Susana, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan dua artis wanita itu mengatakan kalau pihaknya tidak berwenang untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI.
Hakim menganggap kalau Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum untuk mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Seperti yang diketahui, ;LP3HI pada tanggal 2 Juni 2018 lalu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuan dari pengajuan itu adalah meminta Polri untuk mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu dilakukan agar status tersangka yang masih disandang oleh Luna Maya dan Cut Tari bisa gugur.
Tapi sayang, hakim menolak gugatan itu dan keduanya kini masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus video mesum itu.
Seperti yang kita ketahui, kasus video panas yang melibatkan Luna Maya, Ariel NOAH dan Cut Tari itu terjadi pada tahun 2010 silam.
Bahkan Ariel pun kini sudah keluar dari penjara usai menjalankan hukuman selama 3,5 di Rutan Kebonwaru, Bandung.
BACA JUGA: Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan, Polisi Masih Mengusutnya
Akan tetapi delapan tahun berlalu status tersangka Luna Maya dan Cut Tari terkait video mesum itu hingga kini dianggap menggantung karena belum ada putusan yang jelas apakah mereka harus menjalankan hukuman yang sama seperti Ariel atau tidak.