RANCAH POST – Masih ingatkah dengan kasus video porno Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari yang terjadi pada tahun 2010 silam?
Kasus ini sendiri memang telah lama berlalu, bahkan Ariel pun sudah divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Setelah sekian lama berlalu, rupanya kasus itu masih menyisakan cerita. Luna Maya dan Cut Tari yang masih menjadi tersangka di kepolisian, menggantung.
Oleh karena itu status tersangka dari kedua lawan peran Nazril Irham itu pun dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Luna Maya dan Cut Tari yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.
“Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan,” tulis salinan praperadilan tersebut.
Salinan praperadilan itu pun ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon dari ini semua.
Praperadilan itu sekarang ini sudah masuk PN Jaksel dan sedangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.
Kurniawan pun meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik di skandal porno Ariel Noah itu.
BACA JUGA: Mengejutkan, Ini 7 Artis dengan Skandal Foto dan Video Tidak Senonoh yang Menghebohkan Tanah Air
“Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng”, tulis Kurniawan dalam salinan itu.