RANCAH POST – Terkait kasus dugaan tindak pidana kesusilaan dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Mareskrim) masih menyidiknya.
Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan kalau penyidik belum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus itu sampai saat ini.
Iqbal mengatakan jika polisi masih memegang etika dalam melaksanakan tugas penyidikan kasus.
Dengan begitu, fakta dan juga proses hukum dalam kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari itu tidak disampaikan ke publik.
Iqbal tidak mempermasalahkan langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Cut Tari dan Luna Maya ke PN Jaksel.
Menurut Iqbal, langkah praperadilan merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh karena itu ia sama sekali tidak melarangnya.
LP3HI melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkan Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan dengan Ariel NOAH ke PN Jaksel.
Kasus ini sendiri terjadi pada 2010 silam. Ariel bahkan sudah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara itu Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka tapi kasusnya seperti jalan di tempat alias tidak ada tindak lanjutnya.
BACA JUGA: Kasus Video Mesum Ariel Kembali Mencuat, Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan
LP3HI pun mempertanyakan kelanjutan dari proses hukum setelah pihak kepolisian menetapkan kedua artis itu sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 dengan sangkaan pasal 282 KUHP.