RANCAH POST – Pria bernama Junaid Khan mau tak mau harus menghabiskan waktu di penjara setelah didakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
Dari keterangan polisi setempat, Junaid dituduh sebagai admin grup WhatsApp yang telah menyebarkan konten yang tidak pantas dan penghasutan.
Meski demikian, hingga sekarang tidak jelas apa yang Junaid kirim pada grup WhatsApp tersebut.
Dari penuturan pihak keluarga, Junaid bukanlah admin dari grup WA tersebut. Junaid jadi admin setelah dua orang yang menjadi admin keluar dari grup tersebut.
Sebagaimana diberitakan BBC, Selasa (24/7/2018) kemarin, Junaid ditangka karena pada saat berita beredar ia yang menjadi admin grup tersebut.
Sementara itu, satu orang admin yang meninggalkan sebelum berita itu viral juga diamankan oleh polisi setempat.
Pasca terjadinya aksi main hakim sendiri yang terjadi akibat adanya hoax di media sosial seperti WhatsApp, pemerintah India kini memonitor pesan yang beredar secara ketat.
Bahkan dalam UU IT India, orang yang menjadi admin pada grup media sosial bisa dijatuhi hukuman jika menyebarkan berita yang berisikan penghinaan terhadap agama atau politik.
Meski aturan itu dimaksudkan untuk menekan kasus kekerasan yang disebabkan oleh hasutan di media sosial, sebagian pihak mengkritik bahwa peraturan itu merupakan cara baru pemerintah untuk menekan kebebasan berbicara masyarakat.
Sebelumnya, satu orang warga yang dikabarkan bekerja pada Google tewas dihakimi massa yang termakan berita hoaks yang menyebar di WhatsApp yang menyebut korban sebagai bagian dari komplotan penculik anak.
Meski polisi sudah berusaha menenangkan massa, korban yang sempat diseret dan dipukuli massa itu akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
BACA JUGA: Gara-Gara Hoax, Insinyur Google Tewas Dihakimi Massa
Dalam kejadian tersebut, polisi sudah mengamankan 32 orang termasuk admin dari grup WhatsApp yang menyebarkan berita palsu penculikan anak.