RANCAH POST – Seorang gadis berinisial NA, 18 tahun, dikabarkan menjadi korban pemerkosaan di Bojonegoro.
Pelaku perkosaan di Bojonegoro itu merupakan seorang pemuda bernama Gilang, 23 tahun, tang tak lain adalah teman dari korban itu sendiri. Gilang sendiri diketahui sebagai warga Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sebagaimana dihimpun, kasus pemerkosaan Bojonegoro ini bermula ketika pelaku bersama dengan satu orang temannya nongkrong bersama korban di warung kopi yang berada di J. Veteran Bojonegoro.
Saat itu, korban pemerkosaan di Bojonegoro tersebut berulang kali meminta diantarkan pulang. Namun pelaku tak kunjung mengantarkan korban pulang dengan berbagai macam alasan.
Meski demikian, pelaku pemerkosaan di Bojonegoro itu akhirnya bersedia mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya.
Bukannya diantarkan pulang, korban justru diajak berputar-putar mengelilingi Kota Bojonegoro.
Ketika pelaku mendapati tempat yang sepi, ia pun memperkosa korban di semak-semak di tepi Sungai Bengawan Solo yang masuk dalam wilayah Kelurahan Banjarejo.
Dalam peristiwa pemuda perkosa teman sendiri di Bojonegoro itu, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
Akan tetapi, korban yang merasa kesakitan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian pemerkosaan di semak-semak di tepi Sungai Bengawan Solo itu ke kepolisian setempat.
Tak lama, pelaku pemerkosaan di Kota Bojonegoro itu berhasil ditangkap aparat Polsek Bojonegoro Kota.
“Sebelum diantarkan pulang, korban diajak muter-muter kota. Setelah itu dipaksa dan diancam. Lokasi kejadiannya berada di sebuah semak-semak yang ada di tepi Sungai Bengawan Solo Kelurahan Banjarejo,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Selasa (5/6/2018).
Kepada penyidik, lanjut Ary, pemuda Bojonegoro perkosa teman sendiri itu mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku pemerkosaan di Bojonegoro itu diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Malu Kasus Pemerkosaan Dirinya Menyebar Luas, Siswi Ini Nekat Gantung Diri
“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Ary.