BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Polres Tasikmalaya mengamankan perempuan muda berinisial WI, 21 tahun, asal Kampung Cikananga, Desa Nangelasari, Kecamatan Cipatujah.
Perempuan berusia 21 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri uang milik temannya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaa AKP Pribadi Atma, sebelum mencuri uang temannya, pelaku terlebih dahulu mengambil ATM yang ada di dompet korban.
Aksi itu dilakukan perempuan yang bekerja sebagai aparat desa ketika ia menginap di rumah korban.
Oknum aparat desa itu rupanya sudah mengetahui pin ATM korbannya sehingga ketika berhasil mencurinya pelaku langsung menggasak uang milik korban.
Pelaku pencurian itu mengaku bahwa dirinya mengambil uang kelipatan Rp5 juta di dua ATM berbeda sebanyak dua kali.
“Jadi uang korban tidak ada ketika dia mengecek di ATM, itu laporan yang kami terima. Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Pribadi, Rabu (4/4/2018), dilansir Kabar Priangan.
Korban, Kharis Suhada, mengalami kerugian Rp10 juta akibat ulah pelaku. Korban mulanya mengira dirinya menjadi korban skimming seperti yang ramai diberitakan beberapa waktu terakhir.
Uang yang dicari oknum aparat desa itu kemudian digunakan membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan lainnya.
“Pelaku bisa kita amankan setelah aksinya terekam kamera pengawas ATM,” kata Pribadi.
Oknum aparat desa pelaku pencurian di Tasikmalaya itu mengaku menyesali perbuatannya. Aksi itu terpaksa dilakukannya demi mencukupi kebutuhan sehari-hari lantaran gajinya sebagai aparat desa tidak mencukupi.
“Uang saya gunakan untuk kebutuhan, saya menyesal, saya sudah dua tahun bekerja di desa,” terang pelaku.
BACA JUGA: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Tasikmalaya Terpaksa Mencuri karena Takut Bayinya Kelaparan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.