RANCAH POST – Kasus Gatot Brajamusti terus berlanjut, sidang kasus dugaan asusila ini pun kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa 6 Januari kemarin.
Di dalam sidang yang dilakukan secara tertutup ini, Hadiman yang merupakan Jaksa Penuntut Umum mendatangkan seorang saksi ahli.
Hadiman mengatakan bahwa menurut test DNA yang sudah dilakukan, secara valid mengungkapkan jika Aa Gatot memiliki tanggung jawab atas anak salah satu murid padepokan, CT.
‘Sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi, ahli yang berasal dari Mabes Polri serta ahli DNA. Tadi telah memberi keterangan bahwa anak dari CT itu memang benar identik 99 persen.
‘Hasil pemeriksaan di lab DNA sampel ibunya, Gatot, serta anaknya memang benar. anak itu darah daging Aa Gatot Brajamusti,’ ungkap Hadiman.
Hadiman juga mengatakan bahwa sekarang ini anak hasil hubungan Aa Gatot serta CT sudah berusia empat tahun dan laki-laki.
Sementara itu, dari pihak dari Aa Gatot sendiri telah menghadirkan saksi yang tahu seluruh kegiatan yang ada di padepokan.
Karena terbukti melakukan tindakan asusila dengan menghamili anak dibawah umur maka Gatot Brajamusti dikenai Pasal 81 ayat 1 serta pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Walaupun demikian, pihak dari Aa Gatot sempat menyanggah jika mereka melakukan hal tersebut karena dasar suka sama suka serta sah di mata agama.
BACA JUGA
- Elza Syarief Ungkap Korban Pelecehan Seksual Aa Gatot Lebih dari Seratus ABG
- Seorang Gadis Mengaku Diperkosa Aa Gatot Brajamusti Sejak 16 Tahun
‘Kalo emang ada pernikahan, silahkan hadirkan bukti dan juga saksi. Tapi nggak pernah menunjukan itu selama sidang. Kami tunggu kok saksi dan juga buktinya,’ tutur Hadiman lagi.