RANCAH POST – Seorang perempuan cantik yang diketahui bernama Citra melaporkan Ketua PARFI Aa Gatot Brajamusti pada Polda Metro Jaya, hari Kamis (8/9/2016) malam. Citra yang mengaku memiliki profesi sebagai seorang penyanyi ini datang ke Sentra Peayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan ditemani oleh dua pengacaranya, Sudharmono Saputra dan juga Rhony Sapulette.
Di dalam laporannya, Citra mengaku sudah diperkosa semenjak berumur 16 tahun oleh Gatot Brajamusti. Tindak asusila itu terjadi mulai tahun 2007 sampai 2011.
Modus yang dikatakan oleh terlapor yakni korban diharuskan untuk mengkonsumsi aspat yang dikatakan merupakan makanan malaikat. Aspat itu belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu. Saat korban di dalam pengaruh aspat, Gatot pun mulai melampiaskan hasrat birahinya.
“Ini sangat tak manusiawi, tekanan narkoba yang berjenis sabu, ekstasi, dan juga sabu dilakukan secara terus menerus, dirinya juga banyak menelan sabu. (Pencabulan) dilaksanakan di Padepokan, kendaraan dan juga Jakarta,” lanjut Rhony.
Ia melanjutkan ahwa kliennya melaporkan Aa Gatot dengan Pasal 285 KUHP serta Pasal 286 KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan serta memaksa perempuan yang bukanlah istrinya untuk bersetubuh.
Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Sementara itu korban tak ingin mengisahkan lagi kronolgi pemerkosaan yang dilakukan Aa Gatot. Citra hanya mengharapkan supaya tidak ada lagi korban yang lainnya.