Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Masuk dalam Raperda Pelestarian Budaya, Pemberian Nama Anak Kebarat-Baratan Bakal Dilarang?
    Berita Nasional

    Masuk dalam Raperda Pelestarian Budaya, Pemberian Nama Anak Kebarat-Baratan Bakal Dilarang?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman5 Januari 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Masuk dalam Raperda Pelestarian Budaya Pemberian Nama Anak Kebarat Baratan Bakal Dilarang
    Masuk dalam Raperda Pelestarian Budaya Pemberian Nama Anak Kebarat Baratan Bakal Dilarang

    RANCAH POST – Aturan supaya orangtua tidak memberikan nama kebarat-baratan diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karanganyar.

    Wacana tersebut kabarnya akan masuk dalam raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pelestarian budaya dan kearifan lokal.

    Ketua DPRD Karanganyar Sumanto menuturkan, nama merupakan salah satu dari sekian banyak ciri khas suatu daerah.

    “Nama-nama Jawa sudah tergerus oleh nama-nama asing, dan ini untuk melindungi kebudayaan kita yang mulai terkikis. Jadi nantinya nama anak ya nama Indonesia atau Jawa,” kata Sumanto, Rabu (3/1/2018).

    Masih dikatakan Sumanto, raperda yang mengatur pemberian nama anak itu masih dalam proses pembahasan, termasuk apakah raperda itu hanya sekedar himbauan atau hingga larangan.

    “Rinciannya kita belum kita ketahui karena baru diusulkan tahun 2018 ini. Mungkin nantinya nama anak bisa dicampur, yang penting memakai nama Jawa,” ujar Sumanto.

    Sumanto pun menyebutkan bahwa saat ini raperda baru hanya pada tahap pengajuan judul. “Masih wacana dan perlu dikaji dan diuji, berlawanan dengan HAM atau tidak,” terang Sumanto.

    Sumanto melanjutkan, aturan pemberian nama itu hanya sebagian kecil dari raperda yang dibahas DPRD Karanganyar.

    Tak melulu soal nama anak, secara garis besar raperda itu dibuat guna melindungi budaya dan kearifan lokal seperti budaya bersih desa atau wayang kulit.

    “Masyarakat bisa ikut melestarikan, pemerintah juga punya kewajiban untuk melestarikan. Nantinya anak cucu kita bisa mengetahui sejarah budaya lokal,” ucap Sumanto.

    Ahli filologi Jawa dan sekaligus pendiri dari Yayasan Sastra Lestari, Supardjo menuturkan, wacana tersebut merupakan kabar gembira bagi pelestarian budaya dan kearifan lokal.

    BACA JUGA: 25 Anak Jadi Korban Sodomi Babeh dengan Modus Diajari ‘Semar Mesem’, KPAI Minta Oknum Guru Honorer Itu Dikebiri

    “Akan tetapi sebagai warga Karanganyar khususnya dan umumnya warga Indonesia, saya sarankan untuk mempertimbangkan kembali raperda yang melarang pemberian nama kebarat-baratan,” kata Supardjo.

    “Indonesia itu masyarakatnya majemuk, juga bagian dari dunia,” ucapnya.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Asiong Gestun, Solusi Pencairan Limit Kartu Kredit dan Paylater yang Cepat dan Amanah

    3 Juni 2026

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.