RANCAH POST – Keputusan Presiden tentang cuti bersama 2017 yang tertuang melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2017 sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Dihimpun dari laman www.setneg.go.id, keputusan presiden tersebut menetapkan tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 sebagai tanggal cuti bersama Idul Fitri 2017.
Ditetapkan pula dalam keputusan yang ditanda tangani pada 15 Juni 2017 itu bahwa tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Natal tahun 2017.
BACA JUGA:Â Alami Perubahan, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017
Adapun cuti bersama Idul Fitri 2017 dan cuti bersama natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikatakan Teten Masduki selaku Kepala Kantor Staf Presiden, adanya kebijakan cuti bersama Idul Fitri 2017 itu menguntungkan Muslim Indonesia.
“Kebijakan itu memberikan kesempatan agar umat Muslim bisa melaksanakan ibadah bersama dengan keluarganya. Bagi yang mudik, mereka bisa memilih waktu sehingga tidak terjebak macet,” kata Teten.
Polri juga sebelumnya telah mengajukan usulan agar tanggal 23 Juni dijadikan hari cuti bersama. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mengurai kemacetan.
“Ya, itu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan, jadi alternatif untuk warga tanggal berapa jalannya,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, Rabu (14/6/2017).