RANCAH POST – Larangan baru diberlakukan pemerintah Tiongkok di Provinsi Xinjiang. Larangan itu dikeluarkan sebagai bentuk perlawanan terhadap ekstrimis Islam.
Wilayah Xinjiang dikenal sebagai tempat tinggal etnis Uighur, etnis Muslim yang mengalami penindasan.
Larangan itu sendiri berisikan larangan memakai kerudung di ruang publik dan larangan memelihara janggut panjang.
Di Provinsi Xinjiang, kerusuhan berdarah terjadi beberapa tahun terakhir. Pemerintah Tiongkok menuding kekerasan tersebut dilakukan ekstrimis Islam.
Namun kelompok pemantau HAM berpendapat lain, kerusuhan tersebut terjadi akibat adanya kebijakan represif dan kebijakan itulah yang justru akan mendorong orang Uighur masuk ke dalam esktrimisme.
Dalam peraturan itu disebutkan pula bahwa petugas yang berada di ruang terbuka umum seperti bandara diharuskan ‘menghalangi’ warga yang mengenakan pakaian yang menutupi anggota tubuh termasuk yang menutupi wajah mereka dengan cadar.
Selanjutnya, petugas tersebut diminta untuk melaporkan warga yang mengenakan pakaian tertutup itu kepada kepolisian.
Kebijakan diskriminatif terhadap etnis Uighur itu pun mendapat dukungan dan disetujui oleh Parlemen Xinjiang dan dipublikasikan melalui situs resmi miliknya.
Sebelumnya, kebijakan lain Pemerintah Tiongkok yang dianggap diskriminatif adalah pembatasan penerbitan paspor bagi etnis Uighur.