RANCAH POST – Terhitung sekitar 76 warga negara asing asal Tiongkok berhasil diamankan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat malam tahun baru dari sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Mereka disinyalir telah menyalahgunakan izin imigrasi dengan menjadi PSK Tiongkok.
Yurod Saleh, Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi menuturkan melalui jumpa pers, PSK Tiongkok tersebut menjajakan diri di tempat hiburan malam dengan tarif sekali transaksi mulai Rp2,8 juta sampai RP 5 juta. PSK Tiongkok yang terjaring razia itu berusia antara 18-30 tahun.
“Telah kami amankan 76 wanita warga negara Tiongkok berusia 18-30 tahun yang melakukan aktivitas sebagai pemandu lagu, terapis pijat, dan PSK,” terang Yurod, Minggu (1/1/2017) kemarin,
Dikatakan Yurod, PSK Tiongkok tersebut memanfaatkan bebas visa sebagai wisatawan. Dengan bebas visa selama tak lebih dari 30 hari itulah mereka memanfaatkan waktu untuk bekerja sebagai terapis pijat dan pekerja seks komersial. “Jadi bila ada yang masuk ke Indonesia dan bekerja selama 28 hari, sulit untuk dipantau,” kata dia.
Meski demikian, kata Yurod, pihak imigrasi bisa melihat dengan jeli keberadaan PSK Tiongkok ini. Bahkan belakangan ini tak sedikit tenaga kerja asing ilegal yang sudah dipulangkan kembali ke negaranya masing-masing
Sementara itu, sebagaimana dikatakan Ketua Komisi IX Dede Yusuf, pihak yang berlaku sebagai sponsor PSK Tiongkok tersebut harus ditindak dengan tegas. “Perusahaan atau pihak yang memasukkan mereka itulah yang harus ditindak tegas,” ujar Dede Yusuf, Senin (2/1/2017).
Dede pun menilai bila keberadaan tenaga kerja asing ilegal tersebut dampak dari diberlakukannya kebijakan bebas visa. Sebab sebagaimana hasil investigasi yang diterimanya, banyak dari warga asing yang menyalahgunakan visanya untuk melakukan hal-hal negatif.