BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Empat orang yang menjadi admin pada grup Facebook Loly Candy’s berhasil diamankan Polda Metro Jaya.
Keempat tersangka itu adalah W (27), DF (17), DS (24), dan SH (16). Grup Facebook itu dibuat oleh mereka pada bulan September tahun 2016.
Akun Facebook Loly Candy’s yang merupakan jaringan pedofil itu beroperasi lintas negara dan sedikitnya beranggotakan 7.479 orang.
Tersangka dengan inisial W, selain berperan sebagai admin, terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur di Malang.
Adapun DF, melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Timur dan Bogor. Baik W dan DF, keduanya sama-sama mengabadikannya dalam foto dan video yang kemudian diunggah ke grup pedofil Loly Candy’s 18+.
Sedangkan tersangka dengan inisial SH ditangkap di Tangerang. Satu tersangka lainnya, DS, ditangkap di Tasikmalaya Jawa Barat.
Semua tersangka sendiri mendapatkan Rp200 ribu dari setiap pengguna Facebook yang mengunjungi grup itu.
Diberitakan sebelumnya, terungkapnya grup pedofil Loly Candy’s ternyata berawal dari laporan Michelle Dian Lestari dan teman-temannya yang sesama kaum ibu.
“Berawal dari laporan seorang teman bernama Risrona Talenta Simorangkir di grup Fun-Fun Centilisius bahwa ada grup Facebook bernama Candy’s yang mengumpulkan konten pornografi anak-anak,” kata Michelle, Kamis (16/3).
Kepada pegiat LSM, Michelle dan Risrona sempat melakukan konsultasi untuk melaporkan grup pedofil tersebut. Hanya saja, pegiat itu menyarakan untuk melapor ke Facebook supaya akun pedofil Loly Candy’s ditutup.