Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Minta Fatwa MA, Ini Alasan Kemendagri Belum Tentukan Status Ahok
    Berita Nasional

    Minta Fatwa MA, Ini Alasan Kemendagri Belum Tentukan Status Ahok

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 Februari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Status Ahok
    Status Ahok

    RANCAH POST – Mahkamah Agung (MA) didatangi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Maksud kedatangan Tjahjo ke MA tak lain untuk meminta fatwa dari MA berkaitan dengan polemik status Ahok yang kini menjabat Gubernur DKI dan berstatus terdakwa.

    Mendagri tiba di MA sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa, 14 Februari 2017 dan disambut langsung oleh Ketua MA Hatta Ali. Kepada MA, ia menyampaikan permohonan resmi untuk mengeluarkan fatwa berkaitan dengan status Ahok.

    Mendagri mengakui bila kedatangan dirinya ke MA berdasarkan arahan dari presiden. “Penerbitan fatwa kami serahkan sepenuhnya kepada MA, kami tidak mempunyai wewenang mendahului Mahkamah Agung. Saya sama saja berharap kalau bicara a atau b,” kata Tjahjo.

    Dikatakan Tjahjo, permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung berkaitan dengan status Ahok ini dilayangkan lantaran Kemendagri menghargai pendapat pakar hukum dan anggota DPR yang berpendapat sama atau pun berbeda dengan Kemendagri. Kemendagri sendiri berpendapat bahwa status Ahok masih menunggu tuntutan JPU dalam persidangan kasus penistaan Agama yang menjerat Ahok.

    “Belum kami putuskan berhenti atau tidak karena pada prinsipnya kami masih menunggu pasal mana yang akan dikenakan JPU. Lantaran banyaknya pendapat yang muncul, maka sesuai dengan arahan presiden kami minta pendapat dari Mahkamah Agung,” ujar dia.

    Lebih lanjut Mendagri Tjahjo menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar Kemendagri belum menetapkan penonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, yaitu:

    1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.

    2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan “Dakwaan Alternatif kedua” Pasal 156 dengan Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.

    3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya “Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan seterusnya.

    4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun.

    Ahok Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.