RANCAH POST – Gelar perkara Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama berakhir dengan diumumkannya hasil gelar perkara Ahok itu sendiri. Hasilnya, Mabes Polri secara resmi memutuskan bahwa kasus Ahok dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok tersangka.
Hasil gelar perkara Ahok ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Komjen Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. “Kasus Ahok ini diselesaikan di peradilan terbuka,” ujar Ari.
Oleh karenanya, kata Ari, dalam kasus Ahok ini tahap penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. “Konsekuensinya proses penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dengan ditetapkannya Ahok tersangka,” katanya.
Namun meski status Ahok tersangka, polisi tidak menahan Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dirinya ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
Sebagaimana dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam keputusan penahanan, diperlukan dua syarat, syarat onjektif dan syarat subjektif. “Syarat objektif itu merupakan keputusan yang mutlak dalam kasus pidana, sedangkan dalam kasus ini penyelidik tidak satu suara sehingga tak mutlak,” ucap Tito, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Adapun berkenaan dengan syarat subjektif, ada tiga poin yang dimiliki polisi. Dari ketiga poin itu, Ahok tidak memenuhi unsur itu sehingga keputusan tidak ditahan itu sudah baik. Masih kata Tito, tiga syarat subjektif yang dimaksud adalah penahanan dilakukan jika adanya kekhawatiran pelaku melarikan diri. Namun sebagai antisipasinya, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan. “Kami tak ingin kecolongan,” ujarnya.
Hal yang kedua, ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan tersangka. Dalam kasus ini, barang bukti berupa video sudah di tangan polisi. Poin ketiga, dalam KUHAP diatur adanya kekhawatiran tersangka melakukan kembali perbuatannya. “Dengan dasar itulah, tim penyelidik yang sekarang sudah menjadi penyidik tidak melakukan penahanan,” pungkas Tito.