RANCAH POST – Usai menjalani pelantikan sebagai Presiden Amerika Serikat pada 20 Januari 2017, sedikitnya sepuluh perintah eksekutif (executive order) sudah ditandatangani oleh Donald Trump.
SBS melansir, Kamis (26/1/2017), sebagaimana laporan CNN, Trump masih mengumumkan perintah eksekutif lainnya yang berkaitan dengan pengungsi dan visa. Laporan tersebut menyatakan, sebagaimana dengan janji pada saat kampanye lalu bahwa Donald Trump memutuskan pelarangan visa bagi tujuh negara Muslim seperti Somalia, Sudan, Libya, Yaman, Iran, Irak, dan Suriah.
Sementara sebagimana laporan Reuters, Presiden Donald Trump diduga akan melarang penerimaan pengungsi selama beberapa bulan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pengungsi yang melarikan diri akibat adanya penganiayaan yang dialami oleh agama minoritas.
Masih dalam draft dokumen tersebut, Pemerintah Amerika Serikat di bawah Donald Trump akan melakukan larangan selama 120 hari terhadap para pengungsi hingga aparat berwenang menerapkan program yang lebih selektif terhadap pengungsi. Rencana ini sejalan dengan gagasan Trump soal ‘penjaringan ketat’.
Sebelumnya, dalam pidato politik pertamanya sebagai orang nomor satu di Amerika Serikat, sebagaimana dilansir Business Standard, Sabtu (21/1/2017), Trump menyatakan bahwa prioritas utama kebijakan luar negeri pemerintahan dirinya adalah memerangi kelompok radikal Islam.