Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Putusan Sela Kasus Ahok, Ini Hasilnya
    Berita Nasional

    Putusan Sela Kasus Ahok, Ini Hasilnya

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman27 Desember 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Putusan Sela Kasus Ahok
    Putusan Sela Kasus Ahok

    RANCAH POST – Terdakwa dalam perkara kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan. Agenda dalam sidang lanjutan itu adalah pembacaan putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Utara.

    Trimoelja D Soerjadi, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok menyatakan siap dengan semua putusan hakim. “Apa pun putusannya, kami siap mendengarkan,” kata Tri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Proses hukum Ahok sendiri akan bergantung kepada putusan sela majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Bila eksepsi terdakwa diterima majelis hakim dan penasihat hukum, sidang akan berakhir dengan Ahok yang bebas dari semua tuduhan.

    Namun sebaliknya, bila dalam putusan sela ini eksepsi ditolak, proses hukum terhadap Ahok akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

    Sementara itu, dalam putusan sela tersebut, hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. “Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, Selasa (27/12/2016).

    Dalam putusan sela itu pula disebutkan bahwa pengusutan kasus Ahok soal penistaan agama adalah sah secara hukum. Sebagaimana penilaian hakim, eksepsi yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama tak memenuhi unsur pokok perkara. “Memerintahkan untuk melanjutkan perintah perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar hakim.

    Usai membacakan putusan sela kasus Ahok tersebut, Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan melanjutkan sidang keempat akan dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2017 mendatang. Sidang berikutnya akan dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian yang ada di Jalan Harsono Jakarta Selatan.

    Ahok Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.