RANCAH POST – Model seksi Anggita Sari ditangkap oleh pihak kepolisian karena tuduhan kepemilikan obat yang memiliki kandungan zat psikotropika haru Kamis (24/11/2016) dini hari. Ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Anggita diketahui baru saja tiba di rumah usai dua hari berturut-turut berpesta dalam sebuah club malam di daerah Jakarta Barat.
Selain mengkonsumsi obat-obatan yang tardapat kandungan zat psikotropika, ketika diinterogasi, Anggita pun mengakui bahwa ketika ia berpesta sebelum tertangkap, ia juga mengkonsumsi narkotika dengan jenis ekstasi serta sabu-sabu.
Untuk memperkuat alat bukti, polisi pun akhirnya melaksanakan tes urine pada Anggita Sari sesaat usai ia tertangkap. Dan hasilnya, Anggita memang positif mengonsumsi sejumlah narkotika serta obat-obatan terlarang.
Memang, seperti yang gencar diberitakan, Anggita Sari digrebek oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pada hari Kamis (24/11/2016) dini hari. Dari penggerebekan, polisi pun menyita 55 butir obat-obatan yang terdapat kandungan zat psikotropika.
Dengan keadaan tersebut, Anggita Sari terjerat pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 mengenai psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.