RANCAH POST – Diberitaka sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok, ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus penistaan agama. Penetapan Ahok jadi tersangka ini terkait ucapan Ahok berkaitan dengan surat Al Maidah ayat 51 pada tanggal 27 September 2016 silam di Kepulauan Seribu.
Dalam penetapan Ahok jadi tersangka itu, Komjen Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Polri menyatakan bahwa Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Dalam penetapan Ahok jadi tersangka penistaan agama, kata Ari, ada perbedaan yang sangat tajam antara para ahli terkait ada tidaknya unsur niat untuk melakukan penistaan terhadap agama. Perbedaan juga terjadi di tim peneylidik yang jumlahnya 27 orang dan di bawah pimpinan Direktur Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto.
Menanggapi penetapan Ahok jadi tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, Eva Kusuma Sundari, politisi PDIP dengan tegas menyatakan menerima dan menghormati penetapan Ahok menjadi tersangka.
Menurutnya, selaku warga negara dan suprastruktur politik, PDIP menghormati keputusan tersebut. Terlebih lagi secara subjektif, PDIP menilai bila sebenarnya Ahok tidak bersalah dan sudah menyampaikan permohonan maafnya. “Keputusan itu kami terima meski pahit. Sebab menurut kita, Ahik sebenarnya tidak bersalah dan sudah minta maaf,” tutur Eva, Rabu (16/11/2016).