Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ahok Tersangka, Ini Langkah Bareskrim Selanjutnya
    Berita Nasional

    Ahok Tersangka, Ini Langkah Bareskrim Selanjutnya

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gelar Perkara Kasus Ahok
    Gelar Perkara Kasus Ahok

    RANCAH POST – Ahok tersangka usai dilakukan gelar perkara di Markas Besar Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam gelar perkara Ahok ini juga Bareskrim menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Dengan Ahok jadi tersangka, Komjen Ari Dono, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan). “Seterusnya, mulai hari ini, surat perintah penyidikan akan diterbitkan,” ujar Ari, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

    Usai itu, tambah Ari, berkas perkara akan dirampungkan pihaknya dengan tujuan bisa segera dikirimkan langsung ke JPU (jaksa penuntut umum). “Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penydikan dan meneruskan perkaranya ke JPU dengan segera,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, sebelum Ahok tersangka, Bareskrim sendiri melakukan gelar perkara kasus Ahok dengan dugaan penistaan agama. Hasil gelar perkara Ahok itu, Ahok jadi tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

    Sebelum Ahok tersangka, kasus dugaan penistaan agama ini bermula ketika Ahok menjalani kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. Dalam kunjungannya itu, Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Usai muncul ke permukaan, sejumlah ormas Islam kemudian melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan menistakan agama.

    Ahok Berita Nasional Gelar Perkara Ahok Kasus Penistaan Agama Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.