Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Diputuskan, Ahok Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
    Berita Nasional

    Diputuskan, Ahok Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ahok Tersangka Penistaan Agama
    Ahok Tersangka Penistaan Agama

    RANCAH POST – Gelar perkara Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama berakhir dengan diumumkannya hasil gelar perkara Ahok itu sendiri. Hasilnya, Mabes Polri secara resmi memutuskan bahwa kasus Ahok dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok tersangka.

    Hasil gelar perkara Ahok ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Komjen Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. “Kasus Ahok ini diselesaikan di peradilan terbuka,” ujar Ari.

    Oleh karenanya, kata Ari, dalam kasus Ahok ini tahap penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. “Konsekuensinya proses penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dengan ditepkannya Ahok jadi tersangka,” katanya.

    Dalam keterangannya, Ari pun menuturkan, kesimpulan tim penyidik yang jumlahnya ada 27 orang penyidik tidak dicapai secara bulat lantaran adanya perbedaan pendapat berkenaan dengan status hukum Ahok.

    Perbedaan penetapan Ahok tersangka ini dilatari adanya perbedaan antara saksi ahli pihak pelapor dan saksi ahli dari pihak terlapor yang hadir dalam gelar perkara Ahok tersebut. “Walau tidak bulat, pendapat didominasi oleh pihak yang menyatakan bahwa kasus Ahok ini harus selesai di pengadilan terbuka,” ujarnya.

    Sebelum Ahok tersangka, kasus dugaan penistaan agama ini bermula ketika Ahok menjalani kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. Dalam kunjungannya itu, Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Usai muncul ke permukaan, sejumlah ormas Islam kemudian melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan menistakan agama.

    Berita Nasional Gelar Perkara Ahok Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.